Author name: KuttabRuQu

Uncategorized

Progam Wakaf Pembebasan Tanah Sahabat KurmaQu

? Apakah anda ingin IKUT SERTA dalam PAHALA JARIYAH pembelian tanah wakaf yang akan dipergunakan untuk pendidikan iman, cinta Al Qur’an, cinta Al Hadits, dan pembiasaan Akhlak?. ? Bayangkan sebuah tanah yang digunakan melahirkan generasi generasi musl yang hebat di masa depan. Generasi muslim yang akan berperan besar dalam perubahan peradaban. Generasi yang terdidik dengan baik dalam keimanannya, kecintaannya dengan Al Qur’an dan As Sunnah serta akhlak yang mulia. ? Semua ini BERMULA DARI UPAYA BERSAMA KITA bergandengan tangan mewujudkan KONSEP SEKOLAH HEBAT ini berdiri di TANAH YANG ANDA WAKAFKAN. ? Anda mendapatkan PELUANG AGAR BISA BERSAMA-SAMA KAMI DALAM PERJUANGAN menanam pondasi penting bagi anak anak yaitu iman, cinta Qur’an Sunnah, dan akhlak dengan memberikan donasi harta terbaik anda untuk mereka. Berapapun yang anda berikan insyaAllah akan memberi manfaat besar bagi mereka agar lebih fokus mendidik generasi emas masa depan Islam. ? Berapa kebutuhan total infaq bagi para pejuang pendidikan ini?Kami berusaha mencari pemilik pemilik tanah disekitar sekolah kami. Target awal kami adalah berusaha membebaskan tanah sebelah yang berdempetan dengan sekolah kami agar anak anak bisa bermain diarea tersebut. Kisaran ukuran tanah tersebut adalah21 X 15 = 315 M2. Harga yang disampaikan permeter dahulu adalah 3.000.000 jadi total sekitar 945.000.000. Semoga Allah melunakkan hati pemilik tanah sehingga memudahkan upaya pelunasan dan potongan harga. ? Bagaimana peruntukan donasi?Donasi yang anda berikan akan sangat berperan besar terwujudnya SEKOLAH HEBAT ini, dengan izin Allah ? Bagaimana cara berdonasi?-1- Transfer ke rekening yayasan| Bank Mandiri| Kode Bank 008| No. Rek 144-00-2872017-2| Atas Nama : Yayasan Kuttab Rumah Qur’an.| Mohon menyertakan kode unik transfer 74 diangka transfer. Contoh transfer 100.000 maka mohon mentransfer dengan angka 100.074 untuk membedakan dengan donas khusus pembangunan -2- Menkonfirmasi kepadaDiah : wa.me/62895414860044danRicki Kurniawan, S.T : wa.me/6285604650342 -3- Memastikan penerimaan dan penyaluran donasi di flyer pengumuman yang kami berikan. ? Laporan Donasi per 17/08/23Kebutuhan Donasi : 945.000.000Donasi Masuk : 77.421.434Kekurangan Donasi : 867.578.566Donasi Yang Telah Tersalurkan : –Dana sisa : –… Hari menuju deadline pelunasan

Uncategorized

Kajian Aqidah Pembahasan Kitab Ushul As Sunnah Imam Ahmad – Ustadz Abdullah Amin hafizhahullaah – Hukum Rajam

https://www.youtube.com/live/ZhpiPkMXaYQ?feature=share Ahad, 13 Agustus 2023 Poin 59 و الرجم حق على من زنا و قد أحصن إذا اعترف أو قامت عليه بينة وقد رجم رسول الله صلى الله عليه و سلم و قد رجمت الأئمة الرشدون Dan rajam adalah haqqun, sebuah kebenaran, bagi orang yang berzina, sementara orang yang berzina tersebut dalam keadaan muhshon (bersuami/beristri/pernah bersuami/janda/duda), Definisi muhshon adalah seseorang yang sudah bersuami atau beristri, atau sudah pernah bersuami atau beristri yaitu duda atau janda.Sedangkan yang bukan muhshon adalah yang belum pernah menikah. Maka jika berzina, hukumnya adalah rajam, apabila dia mengaku, tidak ada saksi, tidak ada orang yang menuduh, kemudian ia mengaku secara langsung bahwa ia telah berzina, atau ada tuduhan kepada orang tersebut kemudian dia mengakuinya, maka ini termasuk kategori dari idza’tarofa.أو قامت عليه بينةAtau tegak bukti bahwa si fulan telah berzina, maka ini salah satu yang mengharuskan orang tersebut di hukum rajam. Bayyinah ada dua macam. Bukti-bukti misalnya wanita hamil di luar nikah, bukan seorang yang bersuami, atau janda, dan dia hamil, maka kemudian ia tidak ada yang memaksanya, maka ketika ia tidak dipaksa (tidak diperkosa) berarti dia telah berzina dengan bukti kehamilannya.Bayyinah yang kedua, adanya saksi dengan syarat empat orang saksi laki-laki yang mengakui secara tegas melihat fulan telah berzina.Jika keempat saksi mengenal fulan dan mempersaksikan fulan berzina, sedangkan hanya satu atau dua yang mempersaksikan fulanah berzina, di sini fulan terkena hukum rajam sedangkan fulanah tidak, dan demikian juga berlaku kebalikannya. Dan yang disyaratkan adalah melihat dengan jelas, sebagaimana sabda Rasulullah sebagaimana ember masuk ke dalam sumur, atau mil masuk ke dalam celak. Jika hanya persaksian melihat masuk kamar, ini bukan termasuk kesaksian yang bisa diterima. Ini adalah beratnya kesaksian dalam kasus perzinaan. Pembunuhan cukup hanya dua orang saksi. Persusuan hanya cukup satu orang wanita yang menjadi saksi.Semisal ada dua wanita yang bersaudara karena sepersusuan, kemudian mereka dinikahi orang lelaki yang sama dan diketahui kemudian bahwa mereka bersaudara, maka pernikahannya secara otomatis fasakh atau rusak. Kembali ke hukum rajam, apabila ada dua orang laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri, atau lelaki yang melakukan dengan wanita yang bukan budak, atau lelaki yang melakukan dengan wanita yang merupakan mahramnya, ini semua termasuk zina. Maka rajam telah dilakukan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alayhi wa sallam, meskipun ayat yang turun tentang rajam telah dimansukh, namun hukum rajam tetap berlaku. Rajam termasuk bentuk ujian terhadap keimanan manusia, apakah mereka beriman dengan hukum rajam ini atau tidak. Maka harus diyakini oleh kaum muslimin bahwa rajam berlaku sampai hari kiamat. Dan imam yang empat telah melakukan hukum rajam ini. Dan hukum rajam ini bukan hanya ada di dalam syariat rasulullah, tetapi juga ada dalam umat-umat sebelumnya. Hukum rajam juga ada di dalam Taurat, tetapi Bani Israil tidak menjalankan. Mereka menutupi hukum ini dan tidak menjalankannya. Ujian yang ada di umat ini adalah ketika lafadz al Qur’an tentang rajam dan pernah dibaca sebagai ayat al Qur’an kemudian dimansukhkan lafazhnya, hukumnya tetap berlaku. Sebagian sahabat masih menghafal dan bahkan masih membaca karena ketidaktahuan mereka bahwa ayat ini sudah dihapus dari bagian al Qur’an. Disebutkan dalam riwayat Bukhari dan Muslim dari sahabat Ibnu Abbas menyebutkan Umar bin Khattab mengatakan pada saat duduk di atas mimbar rasulullah, sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad dengan kebenaran, dan mengutus beliau dengan kitab, dan salah satu yang diturunkan adalah ayat tentang rajam, kami pernah membacanya, kami pahami, kami mengetahui Rasulullah telah merajam, kami juga merajam, kami khawatir apabila lama zaman telah berlalu, kepada manusia akan ada yang mengatakan, mana kami tidak mendapati ayat rajam di dalam kitabullah. maka mereka tersesat dengan meninggalkan kewajiban yang diturunkan Allah dan sesungguhnya rajam di dalam kitabullah itu adalah haq, atas seorang yang berzina apabila ia mukhshon, apabila telah tegak bukti atau ada kehamilan, atau ada pengakuan. Hadits dari Umar bin Khattab inilah yang diambil isinya oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam poin ini. Keterangan tambahan: Pezina yang pernah menikah (al-Muhshân) dihukum rajam (dilempar dengan batu) sampai mati. Hukuman ini berdasarkan al-Quran, hadits mutawatir dan ijma’ kaum muslimin[7]. Ayat yang menjelaskan tentang hukuman rajam dalam al-Quran meski telah dihapus lafadznya namun hukumnya masih tetap diberlakukan. Umar bin Khatthab Radhiyallahu anhu menjelaskan dalam khuthbahnya Radhiyallahu anhu : إِنَّ اللهَ  أَنْزَلَ عَلَى نَبِيِّهِ الْقُرْآنَ وَكَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ فَقَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا وَرَجَمَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ وَ أَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُوْلُوْا : لاَ نَجِدُ الرَّجْمَ فِيْ كِتَابِ الله فَيَضِلُّوْا بِتَرْكِ فَرِيْضَةٍ أَنْزَلَهَا اللهُ وَ ِإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ ثَابِتٌ فِيْ كِتَابِ اللهِ عَلَى مَنْ زَنَا إِذَا أَحْصَنَ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَل أَوْ الإِعْتِرَاف. Sesungguhnya Allah telah menurunkan al-Qur`an kepada NabiNya dan diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat Rajam. Kami telah membaca, memahami dan mengetahui ayat itu. Nabi n telah melaksanakan hukuman rajam dan kamipun telah melaksanakannya setelah beliau. Aku khawatir apabila zaman telah berlalu lama, akan ada orang-orang yang  mengatakan: “Kami tidak mendapatkan hukuman rajam dalam kitab Allah!” sehingga mereka sesat lantaran meninggalkan kewajiban yang Allah Azza wa Jalla  telah turunkan. Sungguh (hukuman) rajam adalah benar dan ada dalam kitab Allah untuk orang yang berzina apabila telah pernah menikah (al-Muhshân), bila telah terbukti dengan pesaksian atau kehamilan atau pengakuan sendiri.[8]Referensi : https://almanhaj.or.id/26941-hukuman-untuk-pezina-2.html#_ftn11 Banyak di antara kelompok yang sesat tidak mengakui rajam karena tidak ada di dalam Al Qur’an dan mereka tidak bersandar kepada hadits Rasulullah.Mereka tidak mengetahui bahwa hadits yang demikian banyak menjelaskan hukum rajam telah dilaksanakan oleh para imam yaitu khulafaur rasyidin dan imam setelah mereka, hingga sekarang. Dan sesungguhnya Rasulullah telah memperingatkan tentang kemunculan kelompok ini. Kelompok yang mengatakan “Datangkan ayat al Qur’an kepadaku.” Ali bin Abi Thalib disebutkan dalam hadits yang shahih telah merajam seorang wanita dalam hari Jumat, dan beliau mengatakan, “Aku rajam dengan sunnah Rasulullah.” Beliau mengatakan seperti ini karena sudah tidak ada lagi lafadz di dalam Al Qur’an sehingga hukum rajam disandarkan kepada sunnah Rasulullah. Sedangkan setelah al Qur’an, sumber hukum yang tidak bisa ditinggalkan adalah sunnah Rasulullah. sunnah itu mengiringi al Qur’an. Inilah yang banyak di zaman ini, sebagian ustadz mengingkari adanya rajam atau hukum rajam di dalam al Qur’an karena menganggap jika tidak ada dalam al Qur’an maka

Fiqih dan Ushul Fiqih

Kajian Fiqih Muyassar – Ustadz Said Yai Ardiansyah, Lc., M.A. – Pertemuan 3

https://www.youtube.com/live/6XtKPUjSMIY?feature=share Pembahasan Ke-3: Air apabila bercampur dengan najasah (najis) Apabila bercampur dengan najis, kemudian najis itu mengubah salah satu sifat air yang tiga -baik itu bau, rasa, atau warnanya- maka ia hukumnya najis sesuai dengan kesepakatan para ulama, tidak boleh menggunakannya, ia tidak bisa mengangkat hadats dan menghilangkan khobats, baik (air) itu banyak atau pun sedikit. Ada pun jika tercampur dengan najis dan dia tidak mengubah salah satu dari sifat air tersebut, apabila air itu banyak, maka air itu tidak najis dan bisa bersih dengannya. Ada pun jika ia sedikit, maka ia najis dan tidak bisa bersuci dengannya. Dan yang dimaksud batasan air disebut air yang banyak, adalah apa yang sampai dua qullah atau lebih, dan ada pun air yang sedikit yaitu yang dibawah dua qullah. Dan dalil akan hal tersebut, disebutkan hadits Abu Said al Khudri ia berkata, Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya air itu thohuur (bersih) tidak ada yang menajiskannya.” Dan hadits Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhumaa bahwa Rasulullah bersabda, “Apabila air itu mencapai dua qullah maka tidak mengandung najis.” Pembahasan: Apabila najis bercampur dengan air: apakah semua tidak bisa digunakan untuk bersuci atau ada perincian di dalamnya? Ada perinciannya.Apabila ada najis bercampur dengan air mutlak atau air yang suci, kemudian air tersebut berubah salah satu sifatnya, maka ia menjadi najis. Ada dalil yang digunakan para ulama tetapi para ulama sepakat hadits itu lemah: “Air itu suci tidak ada yang membuatnya menjadi najis kecuali apa yang mengubah warnanya, rasanya, dan juga baunya.” Maka sepakat ulama bila air berubah sifatnya, maka ia menjadi najis. Misalnya air yang bau bangkai, karena ada hewan yang mati masuk di dalamnya, sedangkan bangkai itu najis, dan ketika bangkai sudah diangkat tetapi masih tercium bau bangkainya, maka air tersebut masih najis. Andai kita tidak mencium baunya tetapi ketika dirasakan dengan lidah masih ada rasa najis di lidah kita, maka air tersebut najis dan belum suci. Bila ada kolam atau wadah, ember, baskom, dan sebagainya, kemudian ada kotoran hewan yang tidak dimakan dagingnya dan mengubah warna air tersebut, maka air itu najis. Dan ini ijma ulama akan hal ini, walau yang digunakan adalah hadits yang lemah, akan tetapi matan/isinya disepakati para fuqaha untuk diamalkan isinya. Jadi andai tidak ada hadits ini, masih ada ijma para ulama. Air seperti ini tidak dapat digunakan untuk bersuci, tidak bisa digunakan untuk berwudhu, mandi, ataupun menghilangkan najis di badan kita. Misal kita terkena kotoran hewan yang masih basah, tidak bisa kita bersihkan dengan air najis, walau air tersebut membuat najis di badan kita hilang, tetapi hakikatnya ini tidak menghilangkan najis, malah membuatnya menyebar. Kesepakatan ulama: Ulama berselisih pendapat tentang air yang dikategorikan sedikit, bila dia terkena najis, apakah air tersebut bisa digunakan bersuci atau tidak jika sifatnya tidak berubah?Disebutkan di dalam buku ini, banyak adalah apa yang mencapai dua qullah.Yang namanya sedikit, adalah yang di bawah dua qullah. Berapa satu qullah itu?Disebutkan di dalam buku ini dalam catatan kaki, qullah adalah jurrah, dan dia mendekati 93,75 per seratus sha, atau 160,5 liter air.Dua qullah berarti 321 liter. Terjadi perselisihan pendapat mengenai berapa liter qullah itu, karena ukuran di zaman dulu tidak ada ukuran baku. Berbeda dengan zaman sekarang menggunakan meter, liter, dan semisalnya, sedangkan ukuran zaman dahulu menggunakan hasta, jengkal, dan merupakan ukuran yang tidak pasti. Misalnya satu hasta, dari ujung jari tengah hingga siku, ada yang mengatakan itu 40 cm, ada yang mengatakan 45 cm, dan seterusnya. Hal ini karena ukuran tangan manusia pun berbeda-beda. Begitu juga dengan ukuran qullah.Ada yang mengatakan dua qullah adalah 307 liter.Ada juga yang mengatakan 290 sekian.Jadi, dua qullah sekitar 300 liter. Di dalam madzhab imam Syafi’i dan imam Ahmad, disebutkan bahwa air yang sedikit adalah air yang di bawah dua qullah. Dalil dari hadits Rasulullah, apabila air mencapai dua qullah, maka ia tidak mengandung najis. Para ulama menggunakan pemahaman dari isi hadits, jika air mencapai dua qullah maka tidak mengandung najis, maka mafhum mukholafahnya, jika air kurang dari dua qullah, jika ia terkena najis, ia akan menjadi najis. Ini menjadi permasalahan tersendiri karena ada hadits, “Sesungguhnya air itu suci tidak ada yang membuatnya menjadi najis.” Ini menunjukkan adanya hukum air secara mutlak. Selama ia tidak berubah sifatnya, maka ia tetap menjadi air yang suci. Di sini kita katakan, ada perselisihan di kalangan ulama.Pendapat yang kuat dalam hal ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa air tersebut tetap dalam keadaan suci apabila terkena najis yang ringan dan tidak ada mafhum dalam jumlah dua qullah ini. Maka ulama mengatakan jika air mencapai dua qullah tidak bisa menajiskannya, hal ini tidak menjadikan atau mengharuskan air yang sedikit menjadi najis, karena bisa jadi ada opsi lain. Kemungkinan 1Bila air sedikit terkena najis yang tidak mengubah sifatnya, ia akan najis Kemungkinan 2Bila air sedikit terkena najis yang tidak mengubah sifatnya, ia tidak najis Dan pendapat yang lebih kuat dari hal ini adalah kemungkinan yang kedua. Memang yang lebih berhati-hati adalah menganggap air yang sedikit terkena najis walau tidak berubah sifatnya, maka air tersebut najis. Ada keringanan kepada umat ini, Allah tidak jadikan di dalam agama ini kesulitan. Sedangkan banyak sekali kita dapatkan air yang di bawah dua qullah terkena kotoran cicak atau terkena sedikit percikan dari air seni, kemudian semuanya tidak digunakan. Maka yang seperti ini, ya ikhwan, dalam penerapannya akan menyusahkan. Yang lebih baik adalah mengambil pendapat yang lebih kuat dan lebih meringankan bagi umat ini. Selanjutnya, yang mengatakan dua qullah, juga terdapat perbedaan antara penafsiran ukurannya. Ini adalah ukuran yang sangat sulit ditakar oleh kaum muslimin.Ketika kita melihat bak, kemudian kita jadi bertanya ini sudah 300 liter atau belum. Begitu pula bila ada kolam kecil. Ini menyulitkan untuk menghitungnya. Perhatikan kaidah “agama Islam adalah mudah”. Karena itu kita kembali pada dalil: sesungguhnya air itu suci tidak ada yang bisa menajiskanya Permasalahan 4: Air bila bercampur dengan benda yang suci Air apabila bercampur dengan bahan yang suci seperti daun-daun pohon, atau sabun, atau bahan cair, atau bercampur dengan sidr, atau benda lain yang termasuk bahan suci, dan benda suci tersebut tidak mengalahkan sifat air tersebut, maka menurut pendapat yang kuat, dia itu suci, boleh bersuci dengannya, baik untuk menghilangkan

Uncategorized

Progam Donasi Sedekah 25 Juta Sahabat KurmaQu Untuk Pejuang Fi Sabilillah di Bidang Pendidikan Iman, Qur’an Sunnah dan Akhlak

-Sahabat KurmaQu, Sahabat Sejati Tuk Meraih Surga Abadi- ? Apakah anda ingin IKUT SERTA dalam PAHALA JARIYAH menyebar ilmu yang bermanfaat serta menanam pondasi Iman, Qur’an Sunnah, dan Akhlak kepada Anak-anak sehingga akan diamalkan seumur hidup mereka? ? Bayangkan ILMU YANG TERTANAM pada anak anak yang merupakan PONDASI DASAR keilmuan mereka dan akan SELALU MEREKA AMALKAN dalam keseharian mereka, rangkaian pahala yang akan terus mengalir bersamaan dengan diamalkannya ilmu. ? Semua ini BERMULA DARI GURU-GURU HEBAT dan telah terbina dalam keikhlasan berjuang untuk Allah. Guru-guru yang bisa fokus mendidik anak anak dan tidak teralihkan pikirannya karena harus mencari penghasilan tambahan. ? Anda mendapatkan PELUANG AGAR BISA BERSAMA-SAMA MEREKA DALAM PERJUANGAN menanam pondasi penting bagi anak anak yaitu iman, cinta Qur’an Sunnah, dan akhlak dengan memberikan donasi harta terbaik anda untuk mereka. Berapapun yang anda berikan insyaAllah akan memberi manfaat besar bagi mereka agar lebih fokus mendidik generasi emas masa depan Islam. ? Berapa kebutuhan total infaq bagi para pejuang pendidikan ini?Tim kami terbagi menjadi tim Tahfidz Anak Usia Dini (TAUD) sejumlah 8 orang , tim Sekolah Dasar Tahfidz Al Qur’an (SDTA) sejumlah 9 orang , dan tim Sekolah Menengah Pertama Tahfidz Al Qur’an (SMPTA) sejumlah 2 orang. Kami memberi amanah orang-orang yang memiliki talenta lebih untuk mendobel tugas hanya untuk menghemat anggaran. Dengan 19 pejuang ini kami membutuhkan anggaran sekitar 25 Juta Perbulan. ? Bagaimana peruntukan donasi?Donasi yang anda berikan akan sangat membantu meringankan kami untuk memastikan para pejuang didunia pendidikan ini mendapatkan penghidupan layak dan bisa lebih fokus mendidik generasi masa depan Islam. Donasi anda akan menjadi tambahan berharga dari apa yang telah diberikan para walisantri berupa SPP perbulan. ? Bagaimana cara berdonasi?1️⃣ Transfer ke rekening yayasan| Bank Mandiri| Kode Bank 008| No. Rek 144-00-2872017-2| Atas Nama : Yayasan Kuttab Rumah Qur’an.| Mohon menyertakan kode unik transfer 66 diangka transfer. Contoh transfer 100.000 maka mohon mentransfer dengan angka 100.066 untuk membedakan dengan donas khusus pembangunan 2️⃣ Menkonfirmasi kepadaDiah : http://wa.me/62895414860044danRicki Kurniawan, S.T : http://wa.me/62895414860044 3️⃣ Memastikan penerimaan dan penyaluran donasi di flyer pengumuman yang kami berikan. ? Laporan Donasi1️⃣ Kebutuhan Donasi : 25.000.000 2️⃣ Donasi Masuk : 100.000 3️⃣ Kekurangan Donasi : 24.900.000Donasi Yang Telah Tersalurkan : – Update 11 Agustus 2023 ? Laporan Donasi1️⃣ Kebutuhan Donasi : 25.000.0002️⃣ Donasi Masuk : 1.200.1323️⃣ Kekurangan Donasi : 23.799.0004️⃣ Donasi Yang Telah Tersalurkan : –5️⃣ Dana sisa : 1.200.132 Update 17 Agustus 2023 ? Laporan Donasi 25 Juta Sahabat KurmaQuKebutuhan Donasi : 25.000.000Donasi Masuk : 2.800.264Kekurangan Donasi : 22.199.736Donasi Yang Telah Tersalurkan : –Dana sisa : 2.800.264

Fiqih dan Ushul Fiqih, Uncategorized

Catatan Kajian Fikih Muyassar Bab Hukum Thoharoh – Ustadz Said Yai Ardiansyah, M.A.

Link Kajian https://youtu.be/CZlHZpjwMig Ada dua hal yang menghalangi kita dari sholat yaitu najis dan hadats. Hadats adalah sifat di badan yang menunjukkan dia itu kotor sehingga terhalangi untuk melakukan sholat. Hadats ada dua. Hadats asghor contohnya buang air, buang angin, tidur. Dan ketika seseorang berhadats kecil maka dia harus berwudhu.Yang kedua adalah janabah, berhadats besar, misalnya bermimpi dan keluar cairan, maka dia wajib untuk mandi.Atau misal seseorang berhubungan badan dengan istri atau dengan budaknya, maka dia berhadas besar dan dihilangkan hadas itu dengan mandi. Mandi dan wudhu harus menggunakan niat.Apabila tidak bisa dilakukan mandi dan wudhu karena tidak mendapatkan air atau karena tidak memungkinkan menggunakan air, maka dengan tayammum sebagai pengganti wudhu dan atau mandi. Sedangkan najis atau al khobats, ini sesuatu yang bisa dilihat atau dideteksi, misalnya dengan bau walau tidak ada warnanya, atau dideteksi dengan warnanya, atau dideteksi dengan rasa.Najis ini harus dihilangkan atau suci baik dari badan, pakaian, atau pun tempat sholat. Untuk bersuci menghilangkan hadats maka disepakati dengan air alias H2O. Tidak sah wudhu atau mandi kecuali dengan air.Ada pun cairan cairan yang lain yang bukan air seperti bensin atau selainnya, maka tidak boleh dipakai untuk bersuci. Begitu juga sirup sirup, atau air kelapa, air tebu, dan semisalnya. Di sini ada perselisihan pendapat tentang membersihkan najis dengan selain air.Para masyaikh lebih condong pada harus menggunakan air.Allahu a’lam, ada pendapat lain yaitu untuk najis tidak disyaratkan harus hilang dengan menggunakan air. Yang penting dzatnya hilang dengan berbagai cara, maka itu cukup untuk menghilangkan najis tersebut. Pendapat yang kuat di dalam hal ini, dalam menghilangkan najis tidak disyaratkan niat. Contohnya seorang mandi hujan, dia tidak berniat, ketika dia menghilangkan air kencing di badannya, misalnya, maka di sini dia sudah bersih dari najis.Yang penting adalah hilangnya najis tersebut dan bersih tidak ada warna bau dan rasanya lagi.Allahu a’lam bisshowab.Dan di sini ada kelapangan dalam hal ini. Tanya Jawab: 18 Muharram 1445 H Yusant Ummu Syifa – Wali Kelas 6 SDTA Kuttab Rumah Qur’an

Scroll to Top