Bagaimana sih hukum berobat dengan suatu obat itu?
Wajib, mustahab, mubah, makruh, atau haram?
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berobat.
Pendapat Pertama adalah mubah. Ini adalah pendapat jumhur ulama seperti hanafiyyah, malikiyyah, dan Hanabilah.
Pendapat Kedua adalah mustahab. Ini pendapat madzhab Syafi’iyyah, jumhur salaf dan umumnya kholaf.
Apa Dalil Mereka dan Bagaimana Sisi Pendalilannya?
Saya sebutkan satu hadits yang hadits ini digunakan oleh dua golongan ulama baik yang memustahabkan dan yang membuahkan.
عَنْ جَابِرٍ ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : ” لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ، فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shalallahu’alaihi wa sallam, beliau bersabda,
“Pada setiap penyakit pasti ada obatnya, apabila obat sudah bertemu dengan penyakitnya maka akan sembuh dengan izin Allah” (Shahih Muslim no. 2204)
Contoh Ulama yang Memubahkan (Membolehkan)
Dalam Tuhfatul Ahwadzi Mubarokfuri disebutkan,
أنَّ فيها إثباتَ الطِّبِّ والعلاجِ، وإباحةَ التَّداوي ((تحفة الأحوذي)) للمباركفوري (6/159)
Pada hadits ini ada penetapan pengobatan dan mubahnya berobat.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata,
ولستُ أعلمُ سالفًا أوجَبَ التداويَ، وإنَّما كان كثيرٌ من أهلِ الفَضْلِ والمعرفة يُفَضِّلُ تَرْكَه تفضُّلًا واختيارًا). ((مجموع الفتاوى)) (21/564).
Saya tidak mengetahui ada kaum salaf yang mewajibkan berobat. Yang aku dapati hanyalah banyaknya orang yang memiliki keutamaan dan ma’rifah mengutamakan meninggalkannya karena keutamaan atau melakukan pengobatan sebagai bentuk ikhtiyar.
Para ulama yang menghukumi mubah mengambil sisi bahwa tidak ada lafazh menganjurkan dan memerintahkan dalam hadits dan para ulama salaf.
Contoh Ulama Yang Memustahabkan
Imam Nawawi berkata dalam Syarh Al Minhaj:
وفي هذا الحديث إشارة إلى استحباب الدواء
Pada hadits ini terdapat isyarat Mustahabnya obat
وهو مذهب أصحابنا ، وجمهور السلف ، وعامة الخلف
Ini adalah madzhab kami (madzhab syafi’iy), jumhur salaf dan umumnya kholaf
Imam Muslim juga menyebutkan hadits ini pada bab
لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ وَاسْتِحْبَابُ التَّدَاوِي
Setiap penyakit ada obatnya dan Mustahabnya berobat
Inilah yang juga mendasari Syaikh bin Baaz mengatakan bolehnya meninggalkan pengobatan medis modern dan memilih pengobatan Thibbun Nabawi karena hukum berobat adalah mustahab.
Nah mungkin para ulama yang memustahabkan melihat lafazh anjuran dalam hadits lain.
Dari hadits Usamah bin Syarik,
تَدَاوَوْا ؛ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً، غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ : الْهَرَمُ “.
“Berobatlah kalian karena sesungguhnya Allah tidaklah memberikan suatu penyakit kecuali memberikan juga obat untuknya, kecuali satu obat yaitu obat yang haram.” (Hadits Shohih Riwayat Abu Dawud 3855)
Faidah Tambahan
Nah dari sini kita tahu tidak mungkin suatu penyakit yang Allah turunkan tidak ada obatnya.
Setiap penyakit pasti ada obatnya tingga cari obat dari suatu penyakit.
Dari sini juga kita tahu bahwa hukum berobat adalah di antara mustahab dan mubah.
Kita juga mengetahui bahwa tidak ada batasan obat tertentu dengan penyakit tertentu. Suatu penyakit bisa jadi obatnya bermacam-macam. Intinya kesembuhan adalah dari Syifa yang diturunkan Allah. Kita boleh berobat dengan obat apapun kecuali obat yang makruh atau haram.
Jika Allah menghendaki sembuh maka Allah akan memudahkan untuk mengarahkan pada waktu, jumlah, dan jenis obat yang merupakan kesembuhannya. Jika Allah tidak menghendaki atau belum menghendaki maka Allah tidak akan mempertemukan dengan obat yang bisa menyembuhkannya.
Inilah luar biasanya kita belajar aqidah tauhid. Allahu Akbar.
Wallahua’lam
(Fawaid Abu Ahmad Ricki Kurniawan Al Malanji)
Ingin mendapat faidah harian?. Yuk gabung di grup wa:
https://chat.whatsapp.com/K4dODXojzlF5sisFKCq1Aq