Uncategorized

Uncategorized

Kajian Aqidah Pembahasan Kitab Ushul As Sunnah Imam Ahmad – Ustadz Abdullah Amin hafizhahullaah – Hukum Rajam

https://www.youtube.com/live/ZhpiPkMXaYQ?feature=share Ahad, 13 Agustus 2023 Poin 59 و الرجم حق على من زنا و قد أحصن إذا اعترف أو قامت عليه بينة وقد رجم رسول الله صلى الله عليه و سلم و قد رجمت الأئمة الرشدون Dan rajam adalah haqqun, sebuah kebenaran, bagi orang yang berzina, sementara orang yang berzina tersebut dalam keadaan muhshon (bersuami/beristri/pernah bersuami/janda/duda), Definisi muhshon adalah seseorang yang sudah bersuami atau beristri, atau sudah pernah bersuami atau beristri yaitu duda atau janda.Sedangkan yang bukan muhshon adalah yang belum pernah menikah. Maka jika berzina, hukumnya adalah rajam, apabila dia mengaku, tidak ada saksi, tidak ada orang yang menuduh, kemudian ia mengaku secara langsung bahwa ia telah berzina, atau ada tuduhan kepada orang tersebut kemudian dia mengakuinya, maka ini termasuk kategori dari idza’tarofa.أو قامت عليه بينةAtau tegak bukti bahwa si fulan telah berzina, maka ini salah satu yang mengharuskan orang tersebut di hukum rajam. Bayyinah ada dua macam. Bukti-bukti misalnya wanita hamil di luar nikah, bukan seorang yang bersuami, atau janda, dan dia hamil, maka kemudian ia tidak ada yang memaksanya, maka ketika ia tidak dipaksa (tidak diperkosa) berarti dia telah berzina dengan bukti kehamilannya.Bayyinah yang kedua, adanya saksi dengan syarat empat orang saksi laki-laki yang mengakui secara tegas melihat fulan telah berzina.Jika keempat saksi mengenal fulan dan mempersaksikan fulan berzina, sedangkan hanya satu atau dua yang mempersaksikan fulanah berzina, di sini fulan terkena hukum rajam sedangkan fulanah tidak, dan demikian juga berlaku kebalikannya. Dan yang disyaratkan adalah melihat dengan jelas, sebagaimana sabda Rasulullah sebagaimana ember masuk ke dalam sumur, atau mil masuk ke dalam celak. Jika hanya persaksian melihat masuk kamar, ini bukan termasuk kesaksian yang bisa diterima. Ini adalah beratnya kesaksian dalam kasus perzinaan. Pembunuhan cukup hanya dua orang saksi. Persusuan hanya cukup satu orang wanita yang menjadi saksi.Semisal ada dua wanita yang bersaudara karena sepersusuan, kemudian mereka dinikahi orang lelaki yang sama dan diketahui kemudian bahwa mereka bersaudara, maka pernikahannya secara otomatis fasakh atau rusak. Kembali ke hukum rajam, apabila ada dua orang laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri, atau lelaki yang melakukan dengan wanita yang bukan budak, atau lelaki yang melakukan dengan wanita yang merupakan mahramnya, ini semua termasuk zina. Maka rajam telah dilakukan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alayhi wa sallam, meskipun ayat yang turun tentang rajam telah dimansukh, namun hukum rajam tetap berlaku. Rajam termasuk bentuk ujian terhadap keimanan manusia, apakah mereka beriman dengan hukum rajam ini atau tidak. Maka harus diyakini oleh kaum muslimin bahwa rajam berlaku sampai hari kiamat. Dan imam yang empat telah melakukan hukum rajam ini. Dan hukum rajam ini bukan hanya ada di dalam syariat rasulullah, tetapi juga ada dalam umat-umat sebelumnya. Hukum rajam juga ada di dalam Taurat, tetapi Bani Israil tidak menjalankan. Mereka menutupi hukum ini dan tidak menjalankannya. Ujian yang ada di umat ini adalah ketika lafadz al Qur’an tentang rajam dan pernah dibaca sebagai ayat al Qur’an kemudian dimansukhkan lafazhnya, hukumnya tetap berlaku. Sebagian sahabat masih menghafal dan bahkan masih membaca karena ketidaktahuan mereka bahwa ayat ini sudah dihapus dari bagian al Qur’an. Disebutkan dalam riwayat Bukhari dan Muslim dari sahabat Ibnu Abbas menyebutkan Umar bin Khattab mengatakan pada saat duduk di atas mimbar rasulullah, sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad dengan kebenaran, dan mengutus beliau dengan kitab, dan salah satu yang diturunkan adalah ayat tentang rajam, kami pernah membacanya, kami pahami, kami mengetahui Rasulullah telah merajam, kami juga merajam, kami khawatir apabila lama zaman telah berlalu, kepada manusia akan ada yang mengatakan, mana kami tidak mendapati ayat rajam di dalam kitabullah. maka mereka tersesat dengan meninggalkan kewajiban yang diturunkan Allah dan sesungguhnya rajam di dalam kitabullah itu adalah haq, atas seorang yang berzina apabila ia mukhshon, apabila telah tegak bukti atau ada kehamilan, atau ada pengakuan. Hadits dari Umar bin Khattab inilah yang diambil isinya oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam poin ini. Keterangan tambahan: Pezina yang pernah menikah (al-Muhshân) dihukum rajam (dilempar dengan batu) sampai mati. Hukuman ini berdasarkan al-Quran, hadits mutawatir dan ijma’ kaum muslimin[7]. Ayat yang menjelaskan tentang hukuman rajam dalam al-Quran meski telah dihapus lafadznya namun hukumnya masih tetap diberlakukan. Umar bin Khatthab Radhiyallahu anhu menjelaskan dalam khuthbahnya Radhiyallahu anhu : إِنَّ اللهَ  أَنْزَلَ عَلَى نَبِيِّهِ الْقُرْآنَ وَكَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ فَقَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا وَرَجَمَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ وَ أَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُوْلُوْا : لاَ نَجِدُ الرَّجْمَ فِيْ كِتَابِ الله فَيَضِلُّوْا بِتَرْكِ فَرِيْضَةٍ أَنْزَلَهَا اللهُ وَ ِإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ ثَابِتٌ فِيْ كِتَابِ اللهِ عَلَى مَنْ زَنَا إِذَا أَحْصَنَ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَل أَوْ الإِعْتِرَاف. Sesungguhnya Allah telah menurunkan al-Qur`an kepada NabiNya dan diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat Rajam. Kami telah membaca, memahami dan mengetahui ayat itu. Nabi n telah melaksanakan hukuman rajam dan kamipun telah melaksanakannya setelah beliau. Aku khawatir apabila zaman telah berlalu lama, akan ada orang-orang yang  mengatakan: “Kami tidak mendapatkan hukuman rajam dalam kitab Allah!” sehingga mereka sesat lantaran meninggalkan kewajiban yang Allah Azza wa Jalla  telah turunkan. Sungguh (hukuman) rajam adalah benar dan ada dalam kitab Allah untuk orang yang berzina apabila telah pernah menikah (al-Muhshân), bila telah terbukti dengan pesaksian atau kehamilan atau pengakuan sendiri.[8]Referensi : https://almanhaj.or.id/26941-hukuman-untuk-pezina-2.html#_ftn11 Banyak di antara kelompok yang sesat tidak mengakui rajam karena tidak ada di dalam Al Qur’an dan mereka tidak bersandar kepada hadits Rasulullah.Mereka tidak mengetahui bahwa hadits yang demikian banyak menjelaskan hukum rajam telah dilaksanakan oleh para imam yaitu khulafaur rasyidin dan imam setelah mereka, hingga sekarang. Dan sesungguhnya Rasulullah telah memperingatkan tentang kemunculan kelompok ini. Kelompok yang mengatakan “Datangkan ayat al Qur’an kepadaku.” Ali bin Abi Thalib disebutkan dalam hadits yang shahih telah merajam seorang wanita dalam hari Jumat, dan beliau mengatakan, “Aku rajam dengan sunnah Rasulullah.” Beliau mengatakan seperti ini karena sudah tidak ada lagi lafadz di dalam Al Qur’an sehingga hukum rajam disandarkan kepada sunnah Rasulullah. Sedangkan setelah al Qur’an, sumber hukum yang tidak bisa ditinggalkan adalah sunnah Rasulullah. sunnah itu mengiringi al Qur’an. Inilah yang banyak di zaman ini, sebagian ustadz mengingkari adanya rajam atau hukum rajam di dalam al Qur’an karena menganggap jika tidak ada dalam al Qur’an maka

Uncategorized

Progam Donasi Sedekah 25 Juta Sahabat KurmaQu Untuk Pejuang Fi Sabilillah di Bidang Pendidikan Iman, Qur’an Sunnah dan Akhlak

-Sahabat KurmaQu, Sahabat Sejati Tuk Meraih Surga Abadi- ? Apakah anda ingin IKUT SERTA dalam PAHALA JARIYAH menyebar ilmu yang bermanfaat serta menanam pondasi Iman, Qur’an Sunnah, dan Akhlak kepada Anak-anak sehingga akan diamalkan seumur hidup mereka? ? Bayangkan ILMU YANG TERTANAM pada anak anak yang merupakan PONDASI DASAR keilmuan mereka dan akan SELALU MEREKA AMALKAN dalam keseharian mereka, rangkaian pahala yang akan terus mengalir bersamaan dengan diamalkannya ilmu. ? Semua ini BERMULA DARI GURU-GURU HEBAT dan telah terbina dalam keikhlasan berjuang untuk Allah. Guru-guru yang bisa fokus mendidik anak anak dan tidak teralihkan pikirannya karena harus mencari penghasilan tambahan. ? Anda mendapatkan PELUANG AGAR BISA BERSAMA-SAMA MEREKA DALAM PERJUANGAN menanam pondasi penting bagi anak anak yaitu iman, cinta Qur’an Sunnah, dan akhlak dengan memberikan donasi harta terbaik anda untuk mereka. Berapapun yang anda berikan insyaAllah akan memberi manfaat besar bagi mereka agar lebih fokus mendidik generasi emas masa depan Islam. ? Berapa kebutuhan total infaq bagi para pejuang pendidikan ini?Tim kami terbagi menjadi tim Tahfidz Anak Usia Dini (TAUD) sejumlah 8 orang , tim Sekolah Dasar Tahfidz Al Qur’an (SDTA) sejumlah 9 orang , dan tim Sekolah Menengah Pertama Tahfidz Al Qur’an (SMPTA) sejumlah 2 orang. Kami memberi amanah orang-orang yang memiliki talenta lebih untuk mendobel tugas hanya untuk menghemat anggaran. Dengan 19 pejuang ini kami membutuhkan anggaran sekitar 25 Juta Perbulan. ? Bagaimana peruntukan donasi?Donasi yang anda berikan akan sangat membantu meringankan kami untuk memastikan para pejuang didunia pendidikan ini mendapatkan penghidupan layak dan bisa lebih fokus mendidik generasi masa depan Islam. Donasi anda akan menjadi tambahan berharga dari apa yang telah diberikan para walisantri berupa SPP perbulan. ? Bagaimana cara berdonasi?1️⃣ Transfer ke rekening yayasan| Bank Mandiri| Kode Bank 008| No. Rek 144-00-2872017-2| Atas Nama : Yayasan Kuttab Rumah Qur’an.| Mohon menyertakan kode unik transfer 66 diangka transfer. Contoh transfer 100.000 maka mohon mentransfer dengan angka 100.066 untuk membedakan dengan donas khusus pembangunan 2️⃣ Menkonfirmasi kepadaDiah : http://wa.me/62895414860044danRicki Kurniawan, S.T : http://wa.me/62895414860044 3️⃣ Memastikan penerimaan dan penyaluran donasi di flyer pengumuman yang kami berikan. ? Laporan Donasi1️⃣ Kebutuhan Donasi : 25.000.000 2️⃣ Donasi Masuk : 100.000 3️⃣ Kekurangan Donasi : 24.900.000Donasi Yang Telah Tersalurkan : – Update 11 Agustus 2023 ? Laporan Donasi1️⃣ Kebutuhan Donasi : 25.000.0002️⃣ Donasi Masuk : 1.200.1323️⃣ Kekurangan Donasi : 23.799.0004️⃣ Donasi Yang Telah Tersalurkan : –5️⃣ Dana sisa : 1.200.132 Update 17 Agustus 2023 ? Laporan Donasi 25 Juta Sahabat KurmaQuKebutuhan Donasi : 25.000.000Donasi Masuk : 2.800.264Kekurangan Donasi : 22.199.736Donasi Yang Telah Tersalurkan : –Dana sisa : 2.800.264

Fiqih dan Ushul Fiqih, Uncategorized

Catatan Kajian Fikih Muyassar Bab Hukum Thoharoh – Ustadz Said Yai Ardiansyah, M.A.

Link Kajian https://youtu.be/CZlHZpjwMig Ada dua hal yang menghalangi kita dari sholat yaitu najis dan hadats. Hadats adalah sifat di badan yang menunjukkan dia itu kotor sehingga terhalangi untuk melakukan sholat. Hadats ada dua. Hadats asghor contohnya buang air, buang angin, tidur. Dan ketika seseorang berhadats kecil maka dia harus berwudhu.Yang kedua adalah janabah, berhadats besar, misalnya bermimpi dan keluar cairan, maka dia wajib untuk mandi.Atau misal seseorang berhubungan badan dengan istri atau dengan budaknya, maka dia berhadas besar dan dihilangkan hadas itu dengan mandi. Mandi dan wudhu harus menggunakan niat.Apabila tidak bisa dilakukan mandi dan wudhu karena tidak mendapatkan air atau karena tidak memungkinkan menggunakan air, maka dengan tayammum sebagai pengganti wudhu dan atau mandi. Sedangkan najis atau al khobats, ini sesuatu yang bisa dilihat atau dideteksi, misalnya dengan bau walau tidak ada warnanya, atau dideteksi dengan warnanya, atau dideteksi dengan rasa.Najis ini harus dihilangkan atau suci baik dari badan, pakaian, atau pun tempat sholat. Untuk bersuci menghilangkan hadats maka disepakati dengan air alias H2O. Tidak sah wudhu atau mandi kecuali dengan air.Ada pun cairan cairan yang lain yang bukan air seperti bensin atau selainnya, maka tidak boleh dipakai untuk bersuci. Begitu juga sirup sirup, atau air kelapa, air tebu, dan semisalnya. Di sini ada perselisihan pendapat tentang membersihkan najis dengan selain air.Para masyaikh lebih condong pada harus menggunakan air.Allahu a’lam, ada pendapat lain yaitu untuk najis tidak disyaratkan harus hilang dengan menggunakan air. Yang penting dzatnya hilang dengan berbagai cara, maka itu cukup untuk menghilangkan najis tersebut. Pendapat yang kuat di dalam hal ini, dalam menghilangkan najis tidak disyaratkan niat. Contohnya seorang mandi hujan, dia tidak berniat, ketika dia menghilangkan air kencing di badannya, misalnya, maka di sini dia sudah bersih dari najis.Yang penting adalah hilangnya najis tersebut dan bersih tidak ada warna bau dan rasanya lagi.Allahu a’lam bisshowab.Dan di sini ada kelapangan dalam hal ini. Tanya Jawab: 18 Muharram 1445 H Yusant Ummu Syifa – Wali Kelas 6 SDTA Kuttab Rumah Qur’an

Uncategorized

Masjid Sekolah KurmaQu, InsyaAllah

Tempat ini akan kami bangun masjid sekolah kurmaQu. Masjid ini akan kami manfaatkan untuk pusat kegiatan Islam: Kebutuhan dana Masjid KurmaQu Total : Rp. 42.350.000 Bagi anda yang mau memberikan harta terbaiknya untuk berdirinya Masjid Sekolah KurmaQu bisa mentransfer ke: Donasi Pembangunan Gedung SDTA Kuttab Rumah Qur’an| Bank Mandiri| Kode Bank 008| No. Rek 144-00-2872017-2| Atas Nama : Yayasan Kuttab Rumah Qur’an Kemudian konfirmasi ke: Abu Ahmad Ricki Al Malanjiy (Ricki Kurniawan, S.T)Mudir KurmaQu Wa.me/6285604650342 Progres Pembangunan adalah sebagai berikut (update : 12 Juli 2023) Kondisi awal masjid KurmaQu lantai 3, tempat belajar kelas 4 dan SMPTA yang penuh kesederhanaan. Tempat kamar mandi masjid KurmaQu Kondisi awal masjid KurmaQu dari sisi lain Tukang mulai merapikan gudang agar bisa dipasang ruang khusus serbaguna dan bisa dipasang keramik Tukang sedang merabat lantai untuk persiapan pengeramikan dan memplester dinding samping masjid KurmaQu MasyaAllah Muhsinin pertama, Monggo mumpung masih awal. Kesempatan sangat baik agar bisa mendapatkan pahala dari orang lain yang ikut bersemangat berinfaq karena kita telah mendahului. Rosulullah ﷺ bersabda: مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ “Barangsiapa dapat menunjukkan suatu kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang melakukannya.” (Hadits Riwayat Muslim) MasyaAllah Muhsinin ke dua. Update 13 Juli 2023 Pembangunan Masjid Sekolah KurmaQu Gazebo dibongkar dan akan dipindah ke karangploso agar bisa terus digunakan untuk halaqah tahfidz disana. Semoga amanah menjadikan pahala jariyah Muhsinin terus mengalir tertunaikan. Update 7 Agustus 2023 Dana terkumpul : Rp. 43.012.000 Kekurangan dana : Rp. 14.338.000 Dana yang telah dikeluarkan : Rp. 35.000.000 Dana tersisa : 8.012.000 Rincian Donasi Wakaf : Update Jum’at, 11 Agustus 2023 Update Kamis, 17 Agustus 2023 1️⃣ Kebutuhan dana : Rp. 57.350.000 (Tambahan 15 Juta untuk membangun tiang cor coran)➖ Tiang masjid (cor coran) : Rp. 15.000.000➖ Plester dinding masjid : Rp. 4.900000➖ Keramik lantai masjid : Rp. 18.000.000➖ Ruang serbaguna : Rp. 9.700.000➖ Ganti spandek : Rp. 9.750.0002️⃣ Dana terkumpul : Rp. 43.762.0003️⃣ Kekurangan dana : Rp. 13.588.0004️⃣ Dana yang telah dikeluarkan : Rp. 45.000.0005️⃣ Dana tersisa : (minus 1.238.000)

Uncategorized

Pesan Kak Najmi: Jangan Lupa Sholat, Baca Qur’an dan Doakan Selalu Orang Tuamu

Inilah sebagian pesan dari Kak Najmi, alumni SDTA KurmaQu tahun pelajaran 2022/2023. Bukan pesan raihlah cita-cita jadi dokter, jadi kaya berduit, jadi milyuner, dll. Sebuah pesan yang lahir dari sebuah didikan akhirat tentang iman, cinta Qur’an Sunnah, dan Akhlak.  Mari kita simak bagaimana kak Najmi menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini,  (Tanya) : Kak Najmi, dari rentang 1 sampai 10, apakah kamu senang dan merasa mendapat manfaat selama bersekolah di SDTA KurmaQu? (Kak Najmi Menjawab) : Saya beri rentang (nilai) 9, selama bersekolah di SDTA banyak sekali manfaat yang saya dapatkan, dan juga pengalaman yang menyenangkan. (Tanya) : Kak Najmi, menurutmu, kegiatan apa yang sangat berkesan selama di SDTA KurmaQu? (Kak Najmi Menjawab) : Dari banyaknya kegiatan di SDTA (KurmaQu) menurut saya yang paling berkesan adalah IQA Camp, karena IQA Camp bisa melatih kemandirian dan keberanian, sebenarmya banyak kegiatan yang berkesan bagi saya, tapi saya pilih IQA Camp saja ^^ (Tanya) : Kak Najmi٫ apa pesanmu bagi anak-anak di luar sana yang belum tahu tentang SDTA KurmaQu? (Kak Najmi Menjawab) : Cari sekolah yang enak? di SDTA KurmaQu aja :d hehehe, sekolahnya enak, nyaman, seger, temen-temennya juga baik, guru-gurunya juga semua sabar masyaallah, betah deh insyaallah. (Tanya) : Kak Najmi٫ apa pesan khususmu untuk adik-adik kelasmu di SDTA KurmaQu? (Kak Najmi Menjawab) :  Buat yang dulu kelas 5 sekarang sudah naik kelas 6, tolong jadi contoh yang baik yaa, jangan jadi contoh yang buruk untuk adik kelasnyaa.  Buat yang kelas 1-5 nurut yaa sama kakak kelas dan ustadz ustadzahnya, belajar yang giat, jangan lupa sholat dan baca al-qur’an, dan selalu doakan orang tuamu! Selesai jawaban kak Najmi. 100% Alumni SDTA KurmaQu mengatakan senang sekolah di SDTA KurmaQu dan merasa mendapat manfaat. Kegiatan paling berkesan pada mereka banyak dan rata-rata bukan pelajaran reguler di dalam kelas, karena itu desain pembelajaran kami selalu menanamkan nilai-nilai dan pelajaran dalam kegiatan bersifat menyenangkan, memotivasi, dan outdoor.  Tunggu apalagi, amankan kuota buah hati kesayangan anda. Di mana lagi anak anda mendapatkan pendidikan iman, pendidikan agar mencintai al Qur’an dan as Sunnah, dan pendidikan akhlak mulia dengan cara menyenangkan kecuali di.. Sekolah Dasar Tahfidz Al Qur’an KurmaQu, Tahfidz Anak Usia Dini KurmaQu , dan Sekolah Menengah Pertama Tahfidz Al Qur’an Imam Syafi’i Daftarkan segera buah hati kesayangan anda…! ☆━━━━ – ━━━━☆ Ingin mendaftarkan buah hati anda ke Sekolah Tahfidz Al Qur’an? (1) TAUD KurmaQu (usia 3 sampai 6 tahun) – hubungi ustadzah Suwarti wa.me/6281555411255 (2) SDTA KurmaQu (usia 7 sampai 12 tahun) – hubungi ustadzah Yusant wa.me/6282210313058 (3) SMPTA Imam Syafi’i (khusus putri usia 13 sampai 15 tahun) – hubungi ustadz Ricki wa.me/6285604650342

Scroll to Top