Kuttab Rumah Qur’an adalah Lembaga Pendidikan Nonformal untuk usia 3 tahun hingga 12 tahun. Kami menyusun kurikulum berpedoman pada undang-undang yang berlaku kemudian kami modifikasi sehingga sesuai dengan cirikhas pendidikan yang lebih islami. Salah satu landasan kami dalam menyusun kompetensi inti di SDTA Kuttab Rumah Qur’an adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 24, tahun 2016.

Artikel ringkas ini bertujuan untuk memberikan gambaran kepada anda tentang apa yang dimaksud dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar beserta fungsinya.

Apa yang dimaksud dengan Kompetensi Inti?

“Kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seseorang peserta didik pada setiap tingkat kelas” 1

“Kompetensi inti sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas,

  1. Kompetensi inti sikap spiritual;
  2. Kompetensi inti sikap sosial;
  3. Kompetensi inti pengetahuan; dan
  4. Kompetensi inti keterampilan 2

Penentuan kompetensi inti ini adalah berlandaskan Taksononmi Bloom yang mengelompokkan tujuan pendidikan menjadi 3 domain, yaitu domain kognitif (pengetahuan), afektif (sikap) dan psikomotorik (keterampilan). Jadi dari keterangan ini dapat kita simpulkan bahwa kompetensi inti ini tingkat kemampuan siswa yang harus ada pada setiap tingkat kelas untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan

Apa yang dimaksud Kompetensi Dasar

“ Kompetensi dasar merupakan kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.” 3

Dari keterangan ini dapat kita simpulkan bahwa kompetensi dasar harus mengacu pada kompetensi inti dan merupakan penjabaran dari kompetensi inti untuk setiap mata pelajaran.

Apa fungsi Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar?

“Kompetensi inti dan kompetensi dasar digunakan sebagai dasar untuk perubahan buku teks pelajaran pada pendidikan dasar dan menengah” 4

Kesimpulan

  • Kompetensi Inti adalah kompetensi siswa untuk mencapai standar kelulusan dan harus ada disetiap jenjang
  • Kompetensi dasar adalah penjabaran kompetensi inti pada setiap mata pelajaran dan harus mengacu kepada kompetensi inti
  • Fungsi kompetensi inti dan kompetensi dasar adalah untuk penyusunan buku teks pelajaran

Catatan Kaki

  1. Permendikbud nomor 24, tahun 2016, pasal 2, ayat (1)
  2. Permendikbud nomor 24, tahun 2016, pasal 2, ayat (3)
  3. Permendikbud nomor 24, tahun 2016, pasal 2, ayat (2)
  4. Permendikbud nomor 24, tahun 2016, pasal 2, ayat (5)
Print Friendly, PDF & Email