Dalam ilmu Fiqih, rukun adalah sesuatu yang harus dikerjakan dalam suatu ibadah. Jika 1 rukun tidak dilakukan maka ibadah tidak sah. Begitu juga dengan syarat dalam suatu ibadah. Jika 1 syarat tidak terpenuhi maka ibadahnya tidak sah.
Apa Bedanya Syarat dan Rukun?
Syaikhunaa Doktor Nur Sya’lan murid, Syaikhunaa Doktor Wahid Abdussalam Bali, ketika menerangkan Kitab Bidayatu Al Mutafaqqih menjelaskan bahwa perbedaan syarat dan rukun terletak pada tempatnya dalam ibadah. Syarat letaknya sebelum melakukan ibadah sedangkan rukun letaknya ketika melakukan ibadah.
Nah, sekarang kita bandingkan kitab dasar fiqih madzhab Syafi’i dan kitab dasar dalam fiqih madzhab hanbali yang disusun Syaikhunaa Wahid Abdussalam Bali.
Syaikh Salim bin Sumair Al Hadhromi berkata dalam kitab dasar fiqih madzhab Syafi’i yang beliau beri judul Safinatun Najah Fii Maa Yajibu ‘Alal ‘Abdi Li Maulahu,
،فُرُوضُ الْوُضُوءِ سِتَّةً
Rukun Wudu ada 6,
الْاُولی: النِّيَّة
Yang pertama adalah niat
الثاني: غَسْلُ الْوَجْهِ
Yang kedua adalah membasuh wajah
الثَّالِثُ: غَسْلُ اليَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ
Yang ketiga adalah membasuh kedua tangan hingga siku
الرابع: مَسْحُ شَيْءٍ مٍنَ الرَّاسِ
Yang keempat adalah mengusap sebagian dari kepala
الخامس: غَسْلُ الرِّجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ
Yang kelima adalah membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
السادس: التَّرْتِيبُ
Yang keenam adalah urut
Sekarang mari kita bandingkan dengan madzhab hanbali sebagaimana ditulis oleh Syaikhuna Wahid bin Abdussalam Bali dalam kitab Bidayatu Al Mutafaqqih, beliau berkata,
فُرُوضُ الْوُضُوءِ سِتَّةٌ
Rukun wudu ada 6
١۔ غَسْلُ الْزَجْهِ ومِنْهُ الْمَضْمَضَةُ والاِسْتِنْشَاقُ
1. Membasuh wajah termasuk madhmaghoh (kumur) dan istinsyaq (menghirup air dalam hidung)
٢۔ غَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ المِرْفَقَينِ وتَخْلِيلِ الْاَصابِعِ
2. Membasuh kedua tangan sampai siku dengan menyela jari jari.
٣۔ مَسْحُ الرَّاسِ وَمِنْهُ الْاُذُنَانِ
3. Mengusap kepala termasuk telinga
٤۔ غَسْلُ الرِّجْلَينِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ وَتخْلِيلُ الْاَصَابِعَهُمَا
4. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki disertai menyela nyela jari
٥۔ التَّرتيبُ
5. Urut
٦۔ الْمُوَالَاةُ
6. Bersambung
Nah, perhatikan bagaimana 2 kitab dasar ini bersepakat dan berbeda.
Perbedaannya dalam madzhab hanbali niat bukan termasuk rukun karena niat dilaksanakan sebelum melaksanakan ibadah. Niat adalah termasuk syarat ibadah. Sedangkan dalam madzhab Syafi’i niat termasuk rukun karena dikerjakan bersamaan dengan ibadah terutama di bagian awal melakukan ibadah.
Karena itu Syaikh Salim bin Sumair Al Hadhromi mengatakan dalam Matan Safinatun Najah,
النِّيَّةُ: قَصْدُ الشَّيءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ
Niat adalah maksud melakukan sesuatu yang dilakukan bersamaan dengan perbuatannya.
Jadi, dalam madzhab Syafi’i niat dilakukan ketika awal membasuh wajah.
Perbedaannya lainnya adalah terletak pada mengusap kepala dimana dalam madzhab Syafi’i mengusap sebagian kepala sudah mencukupi walaupun sedikit dari kulit kepala atau rambut dan tidak keluar dari batasan kepala namun dalam madzhab hanbali hanya disebutkan mengusap kepala yang diartikan seluruh kepala.
Sumber perbedaannya adalah pada ayat,
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ
Bagi ulama yang menganggap ba’ disini Lil ilshoq maka memaknainya dengan “usaplah seluruh kepalamu”, sedangkan ulama yang menganggap Lit Tab’idl maka memaknainya dengan “usaplah sebagian kepalamu”.
Perbedaannya lainnya adalah adanya rukun muwaalah Madzhab hanbali ketika kita wudu kemudian terputus dengan kegiatan lain maka harus mengulang wudu karena kita tidak melakukan rukun muwalah. Ini berbeda dengan madzhab Syafi’i.
Di balik perbedaan jika anak-anak kita menghafal matan dalam satu madzhab saja maka ia telah mampu menjaga wudunya dengan tepat dan menguasai pondasi madzhab.
Karena itu, anak-anak santri di Kuttab Rumah Qur’an menghafal matan Safinatun Najah dan mempelajarinya. Pilihan kitab ini karena di negeri kita mayoritas bermadzhab Syafi’i sehingga mereka perlu mendapat dasar yang bagus dalam madzhab ini sehingga mampu berkembang di level berikutnya.
Semoga bermanfaat
Ingin dapat faidah harian seperti ini? Yuk gabung di grup WA Info Kuttab RuQu.
https://chat.whatsapp.com/K4dODXojzlF5sisFKCq1Aq