Rukun Wudu’ Antara Fiqih Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hanbali
Dalam ilmu Fiqih, rukun adalah sesuatu yang harus dikerjakan dalam suatu ibadah. Jika 1 rukun tidak dilakukan maka ibadah tidak sah. Begitu juga dengan syarat dalam suatu ibadah. Jika 1 syarat tidak terpenuhi maka ibadahnya tidak sah. Apa Bedanya Syarat dan Rukun? Syaikhunaa Doktor Nur Sya’lan murid, Syaikhunaa Doktor Wahid Abdussalam Bali, ketika menerangkan Kitab Bidayatu Al Mutafaqqih menjelaskan bahwa perbedaan syarat dan rukun terletak pada tempatnya dalam ibadah. Syarat letaknya sebelum melakukan ibadah sedangkan rukun letaknya ketika…