Author name: KuttabRuQu

Fiqih dan Ushul Fiqih

Rukun Wudu’ Antara Fiqih Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hanbali

Dalam ilmu Fiqih, rukun adalah sesuatu yang harus dikerjakan dalam suatu ibadah. Jika 1 rukun tidak dilakukan maka ibadah tidak sah. Begitu juga dengan syarat dalam suatu ibadah. Jika 1 syarat tidak terpenuhi maka ibadahnya tidak sah.   Apa Bedanya Syarat dan Rukun?   Syaikhunaa Doktor Nur Sya’lan murid, Syaikhunaa Doktor Wahid Abdussalam Bali, ketika menerangkan Kitab Bidayatu Al Mutafaqqih menjelaskan bahwa perbedaan syarat dan rukun terletak pada tempatnya dalam ibadah. Syarat letaknya sebelum melakukan ibadah sedangkan rukun letaknya ketika melakukan ibadah.   Nah, sekarang kita bandingkan kitab dasar fiqih madzhab Syafi’i dan kitab dasar dalam fiqih madzhab hanbali yang disusun Syaikhunaa Wahid Abdussalam Bali.   Syaikh Salim bin Sumair Al Hadhromi berkata dalam kitab dasar fiqih madzhab Syafi’i yang beliau beri judul Safinatun Najah Fii Maa Yajibu ‘Alal ‘Abdi Li Maulahu,   ،فُرُوضُ الْوُضُوءِ سِتَّةً Rukun Wudu ada 6, الْاُولی: النِّيَّة Yang pertama adalah niat الثاني: غَسْلُ الْوَجْهِ Yang kedua adalah membasuh wajah الثَّالِثُ: غَسْلُ اليَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ Yang ketiga adalah membasuh kedua tangan hingga siku الرابع: مَسْحُ شَيْءٍ مٍنَ الرَّاسِ Yang keempat adalah mengusap sebagian dari kepala الخامس: غَسْلُ الرِّجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ Yang kelima adalah membasuh kedua kaki sampai mata kaki. السادس: التَّرْتِيبُ Yang keenam adalah urut Sekarang mari kita bandingkan dengan madzhab hanbali sebagaimana ditulis oleh Syaikhuna Wahid bin Abdussalam Bali dalam kitab Bidayatu Al Mutafaqqih, beliau berkata,   فُرُوضُ الْوُضُوءِ سِتَّةٌ Rukun wudu ada 6 ١۔ غَسْلُ الْزَجْهِ ومِنْهُ الْمَضْمَضَةُ والاِسْتِنْشَاقُ 1. Membasuh wajah termasuk madhmaghoh (kumur) dan istinsyaq (menghirup air dalam hidung) ٢۔ غَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ المِرْفَقَينِ وتَخْلِيلِ الْاَصابِعِ 2. Membasuh kedua tangan sampai siku dengan menyela jari jari. ٣۔ مَسْحُ الرَّاسِ وَمِنْهُ الْاُذُنَانِ 3. Mengusap kepala termasuk telinga ٤۔ غَسْلُ الرِّجْلَينِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ وَتخْلِيلُ الْاَصَابِعَهُمَا 4. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki disertai menyela nyela jari ٥۔ التَّرتيبُ 5. Urut ٦۔ الْمُوَالَاةُ 6. Bersambung   Nah, perhatikan bagaimana 2 kitab dasar ini bersepakat dan berbeda.   Perbedaannya dalam madzhab hanbali niat bukan termasuk rukun karena niat dilaksanakan sebelum melaksanakan ibadah. Niat adalah termasuk syarat ibadah. Sedangkan dalam madzhab Syafi’i niat termasuk rukun karena dikerjakan bersamaan dengan ibadah terutama di bagian awal melakukan ibadah.   Karena itu Syaikh Salim bin Sumair Al Hadhromi mengatakan dalam Matan Safinatun Najah,   النِّيَّةُ: قَصْدُ الشَّيءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ Niat adalah maksud melakukan sesuatu yang dilakukan bersamaan dengan perbuatannya. Jadi, dalam madzhab Syafi’i niat dilakukan ketika awal membasuh wajah.   Perbedaannya lainnya adalah terletak pada mengusap kepala dimana dalam madzhab Syafi’i mengusap sebagian kepala sudah mencukupi walaupun sedikit dari kulit kepala atau rambut dan tidak keluar dari batasan kepala namun dalam madzhab hanbali hanya disebutkan mengusap kepala yang diartikan seluruh kepala.   Sumber perbedaannya adalah pada ayat,   وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ   Bagi ulama yang menganggap ba’ disini Lil ilshoq maka memaknainya dengan “usaplah seluruh kepalamu”, sedangkan ulama yang menganggap Lit Tab’idl maka memaknainya dengan “usaplah sebagian kepalamu”.   Perbedaannya lainnya adalah adanya rukun muwaalah Madzhab hanbali ketika kita wudu kemudian terputus dengan kegiatan lain maka harus mengulang wudu karena kita tidak melakukan rukun muwalah. Ini berbeda dengan madzhab Syafi’i.   Di balik perbedaan jika anak-anak kita menghafal matan dalam satu madzhab saja maka ia telah mampu menjaga wudunya dengan tepat dan menguasai pondasi madzhab.   Karena itu, anak-anak santri di Kuttab Rumah Qur’an menghafal matan Safinatun Najah dan mempelajarinya. Pilihan kitab ini karena di negeri kita mayoritas bermadzhab Syafi’i sehingga mereka perlu mendapat dasar yang bagus dalam madzhab ini sehingga mampu berkembang di level berikutnya.   Semoga bermanfaat   Ingin dapat faidah harian seperti ini? Yuk gabung di grup WA Info Kuttab RuQu.   https://chat.whatsapp.com/K4dODXojzlF5sisFKCq1Aq

Faidah Singkat

Pelajari Setiap Ilmu Dari Dasar yang Paling Dasar

Syaikhunaa Kholid Mahmud Al Juhani mengatakan, لِكُلِّ عِلْمٍ مَبَادِءُ Setiap ilmu memiliki mabadi’. Beliau juga mengatakan, اَنَّهُ يَنْبَغِي لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يَتَعَلَّمَ علمًا اَنْ يَعْرِفَ مَبَادِءَهُ العَشْرَةَ اَلَّتِي تُصَوِّرُ لَهُ ذَلِكَ الْعِلْمَ قَبْلَ الشُّرُوعِ لَهُ Siapa saja yang ingin mempelajari sebuah ilmu, hendaknya ia terlebih dahulu mengenal 10 Mabadi’ yang menggambarkan ilmu tersebut sebelum memulai belajar ilmu tersebut. Apa Sih Mabaadi’ Itu? Mabaadi’ adalah prinsip-prinsip dasar sebuah ilmu. Setiap ilmu yang kita pelajari pasti memiliki mabadi’ atau kita terjemahkan bebas “dasar ilmu yang paling dasar”. Lalu, … Mengapa perlu Belajar dari Mabaadi’nya? Syaikhunaa Kholid Al Juhani mengatakan, فَمَنْ عَلِمَ هَذِهِ الْمَبَادِءَ الْعَشْرَةَ اَحَاطَ بِالْعِلْمِ Barangsiapa yang mengetahui 10 Mabadi’ ini maka ia telah menguasai ilmu tersebut. وَتَصَوَّرَهُ تَصوُّرًا جَيِّدًا مِمَّا يُؤَهِّلُهُ لِلدُّخُولِ فِي دِراسَةِ دِرَاسَةً تَاْصِيلِيَّةً Dan ia mampu menggambarkan ilmu itu dengan penggambaran yang baik dan sesuai untuknya untuk masuk dalam pembelajaran dari dasarnya. Dari sini kita tahu bahwa sebelum kita menceburkan diri dalam suatu ilmu maka kita perlu tahu apakah ilmu itu sesuai dan perlu untuk kita pelajari. Ini bisa kita ketahui dengan mempelajari mabadi’ terlebih dahulu. Kaidah ini sudah di tetapkan para ulama Islam sebelum orang barat menetapkan kaidah belajar sesuai bakat dan minat. Banyak harta Karun Islam yang belum kita gali namun seringkali pandangan kita terpukau dengan mereka sehingga selalu menyerap ilmu mereka tanpa kritik mendalam. Apa itu Mabadi’ ‘Asyaroh? Mabadi’ ‘Asyaroh sudah diterapkan para ulama sejak dulu, namun yang mengumpulkan dalam bait syair yang mudah dihafal adalah Imam Abu Al ‘Irfan Muhammad bin ‘Ali ash Shobban Al Mishri yang dikenal dengan nama Imam ashshobban. Beliau wafat di Mesir tahun 1206 Hijriyah. Beliau berkata, اِنَّ مَبَادِي كُلِّ فَنٍّ عَشَرَهْ … الْحدُّ وَالْمَوْضُوعُ ثُمَّ الثَّمَرَهْ Mabadi’ setiap cabang ilmu ada 10… Definisi, Bidang Pembahasan, dan Manfaat Belajar Ilmu tersebut, نِسْبَةٌ وَالْفَضْلُ وَالوَاضِعْ … وَالِاسْمُ الِسْتِمْدَادُ حُكمُ شَارِعْ Ilmu itu termasuk cabang ilmu apa, keutamaan ilmu itu, peletak dasar ilmu itu… nama ilmu itu, sumber pengambilan ilmunya, dan hukum mempelajarinya, مَسَاءِلٌ وَالْبَعْضُ بِالْبَعْضِ اكْتَفَی …وَمَن دَرَی الْجَمِيْعَ حَازَ الشَّرَفَا Pembahasan-pembahasan ilmu itu. Satu dengan yang lain telah mencukupi… Siapa yang mengilmuinya maka ia telah mendapatkan kemuliaan. Betapa banyak harta Karun Islam di dunia pendidikan, pengobatan, teknik dan berbagai cabang ilmu belum tergali, tugas kita adalah mengembalikan harta karun ilmu agar dimiliki orang Islam, dan bukan hanya selau mengekor dengan kaum barat. Kemuliaan Islam tidak mungkin diraih dengan hanya bersantai dan selalu mengekor dan mencukupkan diri dengan teori barat namun butuh usaha keras untuk menggali, mempertanyakan, dan meneliti kembali. Semoga bermanfaat. (Fawaid Abu Ahmad Ricki Al Malanjiy) Ingin dapat faidah faidah harian? Yuk gabung di grup Info Kuttab Rumah Qur’an https://chat.whatsapp.com/K4dODXojzlF5sisFKCq1Aq

Faidah Singkat

Apa itu Ilmu Hadits?

Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata dalam an Nukat   مَعْرِفَةُ الْقَوَاعِدِ الَتِي يُتَوَصَّلُ بِهَا اِلَی مَعْرِفَةِ حَالِ الرَّوِي وَالْمَرْوِي   (Sebuah Ilmu) mengenal kaidah-kaidah untuk mengenal keadaan perowi dan yang diriwayatkan.   Al Imam as Suyuthi rahimahullah berkata dalam Alfiyah, عِلْمُ الْحَدِيْثِ ذُو قَوَانِينَ تُحَدّ ….. يُدْرَی بِهَا اَحْوَالِ مَتْنٍ وسَنَدْ   Ilmu hadits memiliki kaidah-kaidah yang ditentukan…diketahui dengan kaidah-kaidah itu keadaan matan dan sanad.   فَذَانِكَ الْمَوْضُوعُ وَالْمَقْصُودُ…..اَنْ يُعْرَفَ الْمَقْبُولُ وَالْمَرْدُو   Dalam ilmu ini ada pembahasan dan penjelasannya…..agar hadits yang diterima atau ditolak dapat diketahui.   Dalam kitab Tadribu Ar Rowi Imam as Suyuthi rahimahullah menjelaskan tentang ilmu hadits,   مَعْرِفَةُ الْقَوَاعِدِ الَّتِي يُعْرَفُ بِهَا اَحْوَالُ السَّنَدِ والْمَتْنِ   (Ilmu hadits adalah ilmu untuk) mengenal kaidah kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan sanad dan matan.   Dari definisi – definisi ini kita dapat menyimpulkan bahwa ilmu hadits adalah: 1. Kaidah-kaidah penting. 2. Penjelasan kaidah penting. 3. Untuk mengetahui keadaan matan / Marwi. 4. Untuk mengetahui keadaan sanad / Rowi. 5. Menentukan hadits yang diterima dan bisa dijadikan dalil. 6. Menentukan hadits yang ditolak dan tidak bisa dijadikan dalil.   Agar lebih jelas maka mari kita perhatikan hadits berikut ini.   حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْرِ ، قَالَ : حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، قَالَ : حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْأَنْصَارِيُّ ، قَالَ : أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيُّ ، أَنَّهُ سَمِعَ عَلْقَمَةَ بْنَ وَقَّاصٍ اللَّيْثِيَّ ، يَقُولُ : سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى الْمِنْبَرِ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ : ” إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا، أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ “.   Hadits ini adalah hadits pertama dalam ‘Arbain Nawawi. Sanad dan matan ini saya ambil dari kitab shahih bukhari dimana para ulama sepakat kitab yang paling shahih setelah Al Qur’an adalah kitab shahih Bukhari.   Sanad adalah…   حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْرِ ، قَالَ : حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، قَالَ : حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْأَنْصَارِيُّ ، قَالَ : أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيُّ ، أَنَّهُ سَمِعَ عَلْقَمَةَ بْنَ وَقَّاصٍ اللَّيْثِيَّ ، يَقُولُ : سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى الْمِنْبَرِ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ   Sedangkan matan adalah…   إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا، أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ   Nah, ilmu hadits adalah mempelajari sanad dan matan agar diketahui hadits yang bisa dijadikan dalil dan yang tidak bisa dijadikan dalil.   (Faidah Abu Ahmad Ricki Al Malanjiy) Ingin dapat faidah harian seperti ini? Yuk gabung di https://chat.whatsapp.com/K4dODXojzlF5sisFKCq1Aq

Faidah Singkat

Bagaimana Hukum Berobat dengan Suatu Obat?

Bagaimana sih hukum berobat dengan suatu obat itu? Wajib, mustahab, mubah, makruh, atau haram?   Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berobat. Pendapat Pertama adalah mubah. Ini adalah pendapat jumhur ulama seperti hanafiyyah, malikiyyah, dan Hanabilah. Pendapat Kedua adalah mustahab. Ini pendapat madzhab Syafi’iyyah, jumhur salaf dan umumnya kholaf.   Apa Dalil Mereka dan Bagaimana Sisi Pendalilannya? Saya sebutkan satu hadits yang hadits ini digunakan oleh dua golongan ulama baik yang memustahabkan dan yang membuahkan.   عَنْ جَابِرٍ ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : ” لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ، فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “.   Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shalallahu’alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Pada setiap penyakit pasti ada obatnya, apabila obat sudah bertemu dengan penyakitnya maka akan sembuh dengan izin Allah” (Shahih Muslim no. 2204)   Contoh Ulama yang Memubahkan (Membolehkan) Dalam Tuhfatul Ahwadzi Mubarokfuri disebutkan, أنَّ فيها إثباتَ الطِّبِّ والعلاجِ، وإباحةَ التَّداوي ((تحفة الأحوذي)) للمباركفوري (6/159) Pada hadits ini ada penetapan pengobatan dan mubahnya berobat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, ولستُ أعلمُ سالفًا أوجَبَ التداويَ، وإنَّما كان كثيرٌ من أهلِ الفَضْلِ والمعرفة يُفَضِّلُ تَرْكَه تفضُّلًا واختيارًا). ((مجموع الفتاوى)) (21/564). Saya tidak mengetahui ada kaum salaf yang mewajibkan berobat. Yang aku dapati hanyalah banyaknya orang yang memiliki keutamaan dan ma’rifah mengutamakan meninggalkannya karena keutamaan atau melakukan pengobatan sebagai bentuk ikhtiyar.   Para ulama yang menghukumi mubah mengambil sisi bahwa tidak ada lafazh menganjurkan dan memerintahkan dalam hadits dan para ulama salaf.   Contoh Ulama Yang Memustahabkan Imam Nawawi berkata dalam Syarh Al Minhaj:   وفي هذا الحديث إشارة إلى استحباب الدواء Pada hadits ini terdapat isyarat Mustahabnya obat وهو مذهب أصحابنا ، وجمهور السلف ، وعامة الخلف Ini adalah madzhab kami (madzhab syafi’iy), jumhur salaf dan umumnya kholaf   Imam Muslim juga menyebutkan hadits ini pada bab لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ وَاسْتِحْبَابُ التَّدَاوِي Setiap penyakit ada obatnya dan Mustahabnya berobat   Inilah yang juga mendasari Syaikh bin Baaz mengatakan bolehnya meninggalkan pengobatan medis modern dan memilih pengobatan Thibbun Nabawi karena hukum berobat adalah mustahab.   Nah mungkin para ulama yang memustahabkan melihat lafazh anjuran dalam hadits lain. Dari hadits Usamah bin Syarik, تَدَاوَوْا ؛ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً، غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ : الْهَرَمُ “. “Berobatlah kalian karena sesungguhnya Allah tidaklah memberikan suatu penyakit kecuali memberikan juga obat untuknya, kecuali satu obat yaitu obat yang haram.” (Hadits Shohih Riwayat Abu Dawud 3855)   Faidah Tambahan Nah dari sini kita tahu tidak mungkin suatu penyakit yang Allah turunkan tidak ada obatnya. Setiap penyakit pasti ada obatnya tingga cari obat dari suatu penyakit. Dari sini juga kita tahu bahwa hukum berobat adalah di antara mustahab dan mubah.   Kita juga mengetahui bahwa tidak ada batasan obat tertentu dengan penyakit tertentu. Suatu penyakit bisa jadi obatnya bermacam-macam. Intinya kesembuhan adalah dari Syifa yang diturunkan Allah. Kita boleh berobat dengan obat apapun kecuali obat yang makruh atau haram. Jika Allah menghendaki sembuh maka Allah akan memudahkan untuk mengarahkan pada waktu, jumlah, dan jenis obat yang merupakan kesembuhannya. Jika Allah tidak menghendaki atau belum menghendaki maka Allah tidak akan mempertemukan dengan obat yang bisa menyembuhkannya. Inilah luar biasanya kita belajar aqidah tauhid. Allahu Akbar. Wallahua’lam (Fawaid Abu Ahmad Ricki Kurniawan Al Malanji)   Ingin mendapat faidah harian?. Yuk gabung di grup wa: https://chat.whatsapp.com/K4dODXojzlF5sisFKCq1Aq

Faidah Singkat, Fikih Pendidikan Anak, Parenting Islam

Bolehkah Membeda-bedakan Pemberian kepada Anak?

Membedakan pemberian kepada anak bukanlah perbuatan tidak adil.   Perhatikan kisah Nu’man bin Basyir yang merupakan perintah berbuat adil kepada anak.   انْطَلَقَ بِي أَبِي يَحْمِلُنِي إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، Aku berjalan bersama ayahku, kemudian ayahku membawaku kepada Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam.   فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ، اشْهَدْ أَنِّي قَدْ نَحَلْتُ النُّعْمَانَ كَذَا وَكَذَا مِنْ مَالِي. Kemudian ayahku berkata, “Wahai Rasulullah, saksikanlah bahwa aku telah memberi hadiah kepada Nu’man ini dan ini dari harta milikku.”   فَقَالَ : ” أَكُلَّ بَنِيكَ قَدْ نَحَلْتَ مِثْلَ مَا نَحَلْتَ النُّعْمَانَ ؟ Kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah seluruh anakmu telah kau berikan hadiah serupa dengan yang kau berikan kepada Nu’man?”   ” قَالَ : لَا. قَالَ : ” فَأَشْهِدْ عَلَى هَذَا غَيْرِي “، Ayah Nu’man mengatakan, “tidak.” Kemudian Rasulullah bersabda, “kalau begitu persaksikan pada selainku.”   ثُمَّ قَالَ : ” أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا إِلَيْكَ فِي الْبِرِّ سَوَاءً ؟ ” قَالَ : بَلَى. قَالَ : ” فَلَا إِذَنْ “. Kemudian Rasulullah bersabda, “apakah kamu senang jika mereka sama sama berbakti kepadamu?” Ayah Nu’man menjawab, “tentu.” Kemudian Rasulullah menjawab, “kalau begitu, jangan lakukan. ” (Hadits Riwayat Bukhari Muslim)   Perhatikan sabda nabi shalallahu’alaihi wa sallam, أَكُلَّ بَنِيكَ قَدْ نَحَلْتَ مِثْلَ مَا نَحَلْتَ النُّعْمَانَ ؟ dalam riwayat lain أَكُلَّهُمْ وَهَبْتَ لَهُ مِثْلَ هَذَا ؟ dalam riwayat lain أَعْطَيْتَ سَائِرَ وَلَدِكَ مِثْلَ هَذَا ؟ Semua menggunakan lafazh (مِثْلَ) bukan (سَوَاءً). Arti مِثْلَ adalah الشِّبه والنظير yang artinya serupa dan sepadan berbeda dengan lafazh (سَوَاءً) yang artinya مستوي yang artinya sama.   Karena itu Syaikh Shalih Al Munajjid mengatakan, ولا يجوز له أن يفاوتَ في العطيةِ إلَّا لسببٍ Tidak boleh membedakan pemberian kepada anak kecuali dengan sebab.   Misal warisan yang harus membagi laki laki berbeda dengan perempuan. Misal usia dimana anak kecil diberi berbeda dengan anak yang sudah besar. Misal kebutuhan dibelikan mainan atau kebutuhan hidup. Misal hikmah tertentu untuk mendorong anak lebih bertakwa dengan memberi yang hafal Qur’an saja, yang akhlaknya baik saja dll. Semoga bermanfaat (Fawaid Abu Ahmad Ricki Al Malanjiy)   Ingin dapat faidah faidah harian?, Yuk gabung di grup Info Kuttab Rumah Qur’an https://chat.whatsapp.com/K4dODXojzlF5sisFKCq1Aq

Scroll to Top